Pages

Klik Aja deh

SELAMAT DATANG DI WEB TIDAK RESMI KABUPATEN SLEMAN

Jumat, 19 April 2013

Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2013


Pemerintah Kab. Sleman dan Komisi Informasi Propinsi DIY hari kamis, 18 April 2013 di Aula Unit I Kab. Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diikuti 60 orang peserta terdiri dari ormas dan partai se Kab. Sleman.
Dikatakan oleh Wakil ketua KIP DIY Drs. Sarworo Soeprapto, Msi. Bahwa salah satu pilar demokrasi adalah ketrebukaan informasi Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (UU KIP) mengamanatkan kewajiban badan publik pemerintah dan non pemerintah untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Berlakunya UU No. 14 tahun 2008 dan keberadaan KIP DIY diharapkan dapat memberikan jaminan hak warga negara untuk mengetahui setiap rencana kebijakan publik, program, dan proses pengambilan keputusan publik. Selain itu dapat meningkatkan pengelolan dan pelayanan informasi dil ingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas sehingga mendorongpartisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik sebagai wujud pemerintahan yang bersih dan tata kelola penyelenggaraan negara yang baik.


Disamping itu dalam sosialisasi Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga dengan nara sumber Dewi Amanatun Suryani, SIP, MPA tentang Penyelesaian sengketa informasi, Dra. Isnaitun tentang Standar layanan informasi dan Drs. Ardani tentang Undang-Undang dalam kaitan memperkokoh persatuan dan kesatuan.
Selanjutnya sambutan Bupati yang dibacakan oleh Kepala Kantor Kesbang Kab. Sleman Drs. Ardani, Kita pahami bersama, bahwa didalam penyeleng-garaan Good Governance, keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar dan prasyarat yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu, pemahaman tentang keterbukaan informasi publik harus dimiliki oleh setiap pejabat publik. Terlebih didalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik terdapat konsekuensi hukumnya, bagi pejabat publik maupun masyarakat yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU tentang KIP ini.
UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 ini dibentuk untuk menjamin semua orang agar dapat memperoleh informasi sebagai wujud penghargaan terhadap HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Berlakunya Undang-undang tersebut harus dimaknai secara positif, sebagai kewajiban badan publik untuk memberikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Tanpa informasi, masyarakat sulit untuk memberikan masukan dan partisipasi yang optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Kewajiban penyediaan informasi publik tidak hanya pemerintah daerah saja namun juga setiap badan publik seperti BUMN, BUMD, Partai politik serta Organisasi sosial kemayarakatan. yang memperoleh dana dari APBN, APBD dan/atau sumbangan dari luar negeri.
Didalam melaksanakannya harus terdapat kesepahaman, persamaan persepsi dan komitmen bersama. Hal ini sangat penting agar informasi yang disampaikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan tidak salah dalam pengelolaan. Sehingga iklim keterbukaan informasi publik akan lebih baik.
Dalam mewujudkan transparansi kehidupan bernegara salah satu elemen yang penting adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai peraturan perundangundangan. Hal tersebut selain sebagai upaya untuk mewujudkan akuntabilitas publik, juga upaya untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik maupun pelaksanaannya.
Namun demikian didalam melaksanakan informasi publik tidak berarti semua informasi harus disampaikan kepada publik. Sesuai UU keterbukaan informasi publik, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik. Pengecualian diberlakukan terhadap informasi-informasi yang sifatnya rahasia dan terbatas. Dengan demikian penyelenggaraan keterbukaan informasi publik menuntut kecermatan dan kehati-hatian kita sebagai pejabat publik.
Berkaitan dengan hal tersebut, implementasi keterbukaan informasi publik perlu didukung oleh Standart operating Procedur (SOP) yang mampu mengakomodasi esensi keterbukaan informasi publik sesuai regulasi yang ada dan pelaksanaan operasional dilingkungan SKPD. Hal ini penting karena sesuai dengan Permendagri no 35 tahun 2010 untuk Badan Publik Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi hanya 1. Artinya bahwa Pengelolaan dan Pelayanan informasi dan dokumentasi harus terintegrasi, baik secara pelayanan maupun pengadministrasiannya.
Terkait dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, saat ini Pemkab Sleman sudah menyusun Standar Operasional Prosedur pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan pemerintah Kabupaten Sleman yang masih dalam proses penyempurnaan. Walaupun di Sleman belum terbentuk PPID, upaya pelayanan informasi publik telah dilaksanakan bahkan pelayanan tersebut juga telah dilaksanakan jauh sebelum UU keterbukaan informasi publik terbit.
Upaya penyediaan informasi publik dilakukan baik melalui media massa, website, media jejaring sosial maupun desiminasi informasi. Pemkab Sleman juga telah membuka saluran-saluran informasi dari masyarakat yang meman-faatkan sms, email , telpon, dan media massa maupun tatap muka, yang terintegrasi dalam pelayanan aduan dan aspirasi masyarakat. Terhadap informasi aduan maupun aspirasi, kami selalu merespon dan menindaklanjuti segera, tentu saja setelah dilakukan pengecekan kebenarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar