BOK atau Bantuan Operasional Kesehatan adalah bantuan dana dari pemerintah melalui
Kementrian Kesehatan dalam membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan
pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan menuju
Millennium Development Goals (MDG's) Bidang Kesehatan tahun 2015 melalui kinerja
Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan
pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif. Demikian dikatan oleh
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Dr Bambang Suharjono,
M.Kes dalam acara Sosialisasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Sleman
tahun 2013 di Hotel Cokro Kembang Jl Kaliurang Yogyakarta Rabu 24 April 2013.
Selanjutnya dikatakan oleh Dr Bambang bahwa BOK ini bertujuan untuk menyediakan
dukungan biaya untuk upaya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif
bagi masyarakat, meningkatkan kualitas manajemen Puskesmas, terutama dalam
perencanaan tingkat Puskesmas dan lokakarya mini Puskesmas, meningkatkan upaya untuk
menggerakkan potensi masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya, dan
meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif yang
dilakukan oleh puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu.
Besarnya alokasi dana BOK untuk Kabupaten Sleman ini total adalah Rp.
2.260.205.000,00, dari dana tersebut dana untuk Puskesmas adalah Rp 1.875.000.000,00
untuk 25 Puskesmas, jadi setiap Puskesmas mendapatkan dana sebesar Rp 75.000.000,00.
Sasaran BOK ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan jaringannnya
(Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling), Poskesdes dan Posyandu.
Pemanfaatan dana BOK ini antara lain untuk biaya transportasi petugas kesehatan
untuk kegiatan kesehatan luar gedung, biaya transportasi kader kesehatan dalam
rangka mendukung kegiatan Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu,
biaya transportasi dukun beranak dalam rangka mendukung kegiatan terkait kemitraan
bidan dan dukun, biaya pembelian bahan/makanan untuk kegiatan PMT (Pemberian Makanan
Tambahan), penyuluhan dan pemberian makanan tambahan untuk balita 6-59 bulan dengan
gizi kurang, gizi buruk pasca perawatan atau rawat jalan dan ibu hamik KEK
(Kekurangan Energi Kronik) dengan mengutamakan bahan/makanan lokal.
Dana BOK tidak boleh digunakan untuk upaya kuratif dan rehabilitatif (untuk beli
obat, pengobatan, fisioterapi, dll), gaji/uang lembur/insentif, pemeliharaan gedung,
biaya listrik, telpon dan air, pengadaan obat, vaksin dan alat kesehatan dan biaya
transportasi rujukan pasien.
BOK tahun ini sudah memasuki tahun ke 4.
BOK tahun 2012 lalu diperuntukkan bagi
upaya preventif dan promotif (KIA, Gizi, P2 penyakit, Promkes, Kesehatan Lingkungan
dan Imunisasi). Sedangkan BOK tahun 2013 ini diperuntukan bagi upaya preventif dan
promotif berdaya ungkit Pencapaian MDG's 1,4,5,6,7. Perlu diketahui bahwa target
MDG's terdiri dari 8 yaitu: 1) memberantas kemiskinan dan kelaparan, 2) mencapai
pendidikan dasar untuk semua, 3) mendorong kesetaraan jender dan pemberdayaan
perempuan, 4) menurunkan angka kematian anak, 5) meningkatkan kesehatan ibu, 6)
memerangi penyebaran virus HIV/AIDS, malaria dan penyakit meular lainnya, 7)
memastikan kelestarian lingkungan hidup dan 8) membangun kemitraan global dalam
pembangunan. Untuk upaya kesehatan prioritas tersebut minimal 60 % dari total dana
BOK. Sedangkan untuk upaya kesehatan lainnya maksimal 40 % dari total dana BOK.
Upaya kesehatan lainnya misalnya untuk imunisasi, Promkes, KIA KB, Pengendalian
penyakit tidak menular (PTM), kesehatan OR, UKS, Kesehatan Haji, Kesehatan Jiwa,
kesehatan lingkungan, Gizi masyarakat, kesehatan gigi dan mulut, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar