Pemerintah Kab. Sleman
dan Komisi Informasi Propinsi DIY hari kamis, 18 April 2013 di Aula Unit I Kab.
Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diikuti 60
orang peserta terdiri dari ormas dan partai se Kab. Sleman.
Dikatakan oleh Wakil
ketua KIP DIY Drs. Sarworo Soeprapto, Msi. Bahwa salah satu pilar demokrasi
adalah ketrebukaan informasi Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
informasi Publik (UU KIP) mengamanatkan kewajiban badan publik pemerintah dan
non pemerintah untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka dan bertanggung
jawab kepada masyarakat.
Berlakunya UU No. 14
tahun 2008 dan keberadaan KIP DIY diharapkan dapat memberikan jaminan hak warga
negara untuk mengetahui setiap rencana kebijakan publik, program, dan proses
pengambilan keputusan publik. Selain itu dapat meningkatkan pengelolan dan
pelayanan informasi dil ingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
informasi yang berkualitas sehingga mendorongpartisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan kebijakan publik sebagai wujud pemerintahan yang bersih dan tata
kelola penyelenggaraan negara yang baik.