Pages

Klik Aja deh

SELAMAT DATANG DI WEB TIDAK RESMI KABUPATEN SLEMAN

Kamis, 02 Mei 2013

Penerimaan Kunjungan Kerja Kabupaten Merauke Prop.Papua

Kunker Kabupaten Merauke di terima oleh Kepala Didas SAEDM Kabupaten Sleman Ir. Widi Sutikno.MSi, di R. R Setda B Kab. Sleman. Sedangkan pimpinan rombongan Kab. Merauke Siswo Prasosj.S.Sos membawa rombongan 17 orang , maksud dan tujuan datang ke Kab Sleman untuk bertukar informasi tentang bagaimana cara pengelolaan Pertambangan Air, Air Bawah tanah dan kelistrikan yang berada di Kabupaten Sleman, maka dari itu berharap dari instansi terkait untuk memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya sebagai pembanding di Kabupaten kami. Dalam sambutannya Kepala Dinas SAEDM Ir Widi Sutikno M.Si mengatakan, meskipun Sleman sering dijadikan sebagai tempat tujuan studi banding atau kunjungan kerja, bukan berarti Sleman ini sudah sempurna dalam melaksanakan pembangunan dan pemerin­tahan. Masih banyak kelemahan dan kekurangan yang ada pada kami. Oleh karena itu kami berharap pada kunjungan ini, kita dapat saling menginformasikan hal hal yang dilaksanakan didalam menyelenggarakan pembangunan dan peme­rin­tahan, sehingga kamipun mendapatkan tambahan wawasan yang dapat dijadikan sarana untuk melengkapi dan membenahi kekurangan yang ada.

Sekilas kami sampaikan bahwa wilayah Kabupaten Sleman merupakan salah satu dari 5 Kabupaten/Kota yang berada di Propinsi DIY. Luas Wilayah Kabupaten Sleman mencapai 574,82 km2 atau hanya 18 % dari luas wilayah Propinsi DIY. Wilayah Sle­man membentang ke arah lereng Gunung Merapi, yang terma­suk 10 gunung teraktif didunia dengan ketinggian 2.968 meter. Dengan posisi tersebut Sleman berada di bagian hulu propinsi DIY.
 negeri maupun swasta. Dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwabumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung  didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pengelolaan sumber daya air tanah dalam dan pertambangan di Sleman tidak terlepas dari amanat UUD tersebut. Pemkab Sleman berfungsi untuk melakukan pengaturan dan pemberian izin, sedangkan  pengguna semua pihak yang akan berpartisipasi dalam pemanfaatan air bawah tanah dan pertambangan.
Salah satu kebijakan di bidang pemanfaatan air tanah dalam adalah dengan menerapkan Perda no.13 tahun 2010.  Perda tersebut mengatur mekanisme perijinan, pengelolaan, dan pengawasan  pengambilan air tanah dalam dan semua pengusahaan air tanah dalam.  Untuk memperoleh perijinan pemanfaatan dan pengusahaan air tanah dalam, harus mengajukan permohonan kepada KPP (Kantor Pelayanan Perijinan) yang diregistrasi oleh Dinas SDAEM (Sumber Daya Air Energi dan Mineral) dan harus mendapatkan rekomendasi dari Pemda. DIY, karena wilayah air tanah dalam di Kabupaten Sleman berada dalam Satuan Wilayah Cekungan Air Tanah DIY.
Kegiatan usaha permanen yang memanfaatkan dan mengusahakan air tanah dalam 99% telah memilik izin.  Namun demikian banyak usaha yang sifatnya temporal belum memiliki izin karena pemanfaatan dan pengusahaannya tidak dalam jangka waktu yang lama.  Mengingat pentingnya air tanah dalam, Pemerintah Kabupaten Sleman berupaya menegakkan peraturan konservasi air tanah terhadap para pemegang izin, dengan cara setiap pemegang izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah harus memiliki dokumen AMDAL dan SPPL, membuat resapan air, melakukan penghematan dengan membatasi debit atau volume pengambilan sesuai dengan debit yang diajukan dalam perizinan, dan tetap berlangganan air melalui PDAM. Dinas SDAEM melakukan pengecekan dan pencatatan water meter setiap bulannya kepada setiap pemegang izin.  Perizinan pemanfaatan dan pengusahaan air tanah dalam tidak dipungut biaya, tetapi pemegang izin harus membayar retribusi kepada Pemkab. Sleman setiap volume air tanah dalam yang dieksploitasi.
Dalam pemanfaatan pertambangan, Pemkab. Sleman mengacu pada UU No. 4 tahun 2009 yang mengatur tentang pertambangan, mineral, dan batubara dan PP No. 23 tahun 2010.  Di wilyah Kabupaten Sleman hanya terdapat bahan tambang mineral bukan logam dan batuan.  Pemerintah Kabupaten Sleman saat ini tidak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena WP (Wilayah Pertambangan) hingga saat ini belum disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Pemanfaatan dan pengusahaan bahan tambang mineral bukan logam dan batuan (pasir dan batu) di wilayah Kabupaten Sleman hanya sebatas untuk normalisasi DAS (daerah aliran sungai) yang pasca erupsi Gunung Merapi tahun 2010 terdapat tumpukan material batu dan pasir.  Normalisasi tersebut diatur oleh SK Bupati Sleman no. 284 KEP.KDH/A/2011. Kegiatan normalisasi di lapangan diserahkan kepada masyarakat dengan dikoordinasikan oleh Kepala Desa. Sejak normalisasi dilaksanakan perolehan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) dari pasir  sebesar Rp. 3.218.385.675,- untuk tahun 2011 dan sebesar Rp.8.020.160.325,- untuk tahun 2012.
 Di bidang energi listrik Pemkab. Sleman telah membangun 181 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), 3 unit Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), dan 105 unit instalasi biogas limbah ternak sebagai sumber energi alternatif.

Dalam memberikan pelayanan perijinan kami telah membentuk  Kantor Pelayanan Perijinan. Kepengurusan 81 jenis ijin dilaksanakan oleh kantor tersebut, namun  baru 1 jenis ijin yang penyeleseiannya menjadi kewenangan penuh kantor tersebut yitu HO,  sisanya masih dikelola oleh SKPD yang memiliki kewenangan dan Kantor Pelayanan Perijinan hanya menerima berkas dan menyampaiakan ijin yang sudah jadi. Namun demikian pada saat ini , Pemkab.Sleman melalui Bagian Organisasi sedang membuat kajian dan menganalisa keberadaan Kantor Pelayanan Satu Pintu untuk menyempurnakan dan menguatkan fungsi keberadaan Kantor Pelayanan Perijinan Sleman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar