Kunker Kabupaten Merauke di terima oleh Kepala Didas SAEDM Kabupaten Sleman Ir.
Widi Sutikno.MSi, di R. R Setda B Kab. Sleman. Sedangkan pimpinan rombongan Kab.
Merauke Siswo Prasosj.S.Sos membawa rombongan 17 orang , maksud dan tujuan
datang ke Kab Sleman untuk bertukar informasi tentang bagaimana cara pengelolaan
Pertambangan Air, Air Bawah tanah dan kelistrikan yang berada di Kabupaten
Sleman, maka dari itu berharap dari instansi terkait untuk memberikan informasi
yang selengkap-lengkapnya sebagai pembanding di Kabupaten kami. Dalam
sambutannya Kepala Dinas SAEDM Ir Widi Sutikno M.Si mengatakan,
meskipun
Sleman
sering
dijadikan
sebagai
tempat
tujuan
studi
banding
atau
kunjungan
kerja,
bukan
berarti
Sleman
ini
sudah
sempurna
dalam
melaksanakan
pembangunan
dan
pemerintahan.
Masih
banyak
kelemahan
dan
kekurangan
yang
ada
pada
kami.
Oleh
karena
itu
kami
berharap
pada
kunjungan
ini,
kita dapat saling menginformasikan hal
hal
yang
dilaksanakan
didalam
menyelenggarakan
pembangunan
dan
pemerintahan,
sehingga
kamipun mendapatkan tambahan wawasan yang dapat
dijadikan
sarana
untuk
melengkapi
dan
membenahi
kekurangan
yang
ada.
Sekilas
kami
sampaikan
bahwa
wilayah
Kabupaten
Sleman
merupakan
salah
satu
dari
5
Kabupaten/Kota yang
berada
di
Propinsi
DIY.
Luas
Wilayah
Kabupaten
Sleman
mencapai
574,82
km2
atau
hanya
18
%
dari
luas
wilayah
Propinsi
DIY.
Wilayah
Sleman
membentang
ke
arah
lereng
Gunung
Merapi,
yang
termasuk
10
gunung
teraktif
didunia
dengan
ketinggian
2.968
meter.
Dengan
posisi
tersebut
Sleman
berada
di
bagian
hulu
propinsi
DIY.
negeri maupun swasta. Dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Oleh karena itu pengelolaan sumber daya air tanah dalam dan pertambangan di Sleman tidak terlepas dari amanat UUD tersebut. Pemkab Sleman berfungsi untuk melakukan pengaturan dan pemberian izin, sedangkan pengguna semua pihak yang akan berpartisipasi dalam pemanfaatan air bawah tanah dan pertambangan.
Salah satu kebijakan di bidang pemanfaatan air tanah dalam adalah dengan menerapkan Perda no.13 tahun 2010. Perda tersebut mengatur mekanisme perijinan, pengelolaan, dan pengawasan pengambilan air tanah dalam dan semua pengusahaan air tanah dalam. Untuk memperoleh perijinan pemanfaatan dan pengusahaan air tanah dalam, harus mengajukan permohonan kepada KPP (Kantor Pelayanan Perijinan) yang diregistrasi oleh Dinas SDAEM (Sumber Daya Air Energi dan Mineral) dan harus mendapatkan rekomendasi dari Pemda. DIY, karena wilayah air tanah dalam di Kabupaten Sleman berada dalam Satuan Wilayah Cekungan Air Tanah DIY.
Kegiatan usaha permanen yang memanfaatkan dan mengusahakan air tanah dalam 99% telah memilik izin. Namun demikian banyak usaha yang sifatnya temporal belum memiliki izin karena pemanfaatan dan pengusahaannya tidak dalam jangka waktu yang lama. Mengingat pentingnya air tanah dalam, Pemerintah Kabupaten Sleman berupaya menegakkan peraturan konservasi air tanah terhadap para pemegang izin, dengan cara setiap pemegang izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah harus memiliki dokumen AMDAL dan SPPL, membuat resapan air, melakukan penghematan dengan membatasi debit atau volume pengambilan sesuai dengan debit yang diajukan dalam perizinan, dan tetap berlangganan air melalui PDAM. Dinas SDAEM melakukan pengecekan dan pencatatan water meter setiap bulannya kepada setiap pemegang izin. Perizinan pemanfaatan dan pengusahaan air tanah dalam tidak dipungut biaya, tetapi pemegang izin harus membayar retribusi kepada Pemkab. Sleman setiap volume air tanah dalam yang dieksploitasi.
Dalam pemanfaatan pertambangan, Pemkab. Sleman mengacu pada UU No. 4 tahun 2009 yang mengatur tentang pertambangan, mineral, dan batubara dan PP No. 23 tahun 2010. Di wilyah Kabupaten Sleman hanya terdapat bahan tambang mineral bukan logam dan batuan. Pemerintah Kabupaten Sleman saat ini tidak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena WP (Wilayah Pertambangan) hingga saat ini belum disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Pemanfaatan dan pengusahaan bahan tambang mineral bukan logam dan batuan (pasir dan batu) di wilayah Kabupaten Sleman hanya sebatas untuk normalisasi DAS (daerah aliran sungai) yang pasca erupsi Gunung Merapi tahun 2010 terdapat tumpukan material batu dan pasir. Normalisasi tersebut diatur oleh SK Bupati Sleman no. 284 KEP.KDH/A/2011. Kegiatan normalisasi di lapangan diserahkan kepada masyarakat dengan
dikoordinasikan oleh Kepala Desa. Sejak normalisasi
dilaksanakan perolehan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) dari
pasir sebesar Rp. 3.218.385.675,- untuk
tahun 2011 dan sebesar Rp.8.020.160.325,- untuk tahun 2012.
Di bidang energi listrik Pemkab. Sleman telah membangun 181
unit
Pembangkit
Listrik
Tenaga
Surya
(PLTS),
3
unit
Pembangkit
Listrik
Tenaga
Mikro
Hidro
(PLTMH),
dan
105
unit
instalasi
biogas
limbah
ternak
sebagai
sumber
energi
alternatif.
Dalam
memberikan pelayanan perijinan kami telah membentuk Kantor Pelayanan Perijinan. Kepengurusan 81
jenis ijin dilaksanakan oleh kantor tersebut, namun baru 1 jenis ijin yang penyeleseiannya
menjadi kewenangan penuh kantor tersebut yitu HO, sisanya masih dikelola oleh SKPD yang
memiliki kewenangan dan Kantor Pelayanan Perijinan hanya menerima berkas dan
menyampaiakan ijin yang sudah jadi. Namun demikian pada saat ini , Pemkab.Sleman melalui Bagian Organisasi sedang membuat
kajian dan menganalisa keberadaan Kantor Pelayanan Satu Pintu untuk
menyempurnakan dan menguatkan fungsi keberadaan Kantor Pelayanan Perijinan
Sleman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar