Pages

Klik Aja deh

SELAMAT DATANG DI WEB TIDAK RESMI KABUPATEN SLEMAN

Kamis, 04 April 2013

Diklatpim Kab Gowa

Untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2013, APBD Kabupaten Sleman setelah evaluasi, untuk pendapatan daerah sebesar Rp 1,622 Triliun, sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp 1,689 Triliun, sehingga mengalami defisit sebesar Rp 66,437 Miliar lebih. Sementara itu, perolehan PAD selama tahun 2012 mencapai Rp. 241,003 Milyar rupiah lebih atau mencapai 103,05% dari target total perolehan PAD. Jumlah ini disumbang oleh perolehan Pajak daerah yang mencapai Rp 148,350 Milyar lebih. Retribusi daerah mencapai Rp 22,241 Milyar lebih, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan mencapai Rp. 11,713 Milyar, dan pendapatan lain-lain yang sah total mencapai Rp 58,698 Milyar lebih. Dalam melaksa­nakan APBD, Pemkab Sle­man menga­nut prinsip trans­paransi dan akun­ta­bili­tas. Anggar­an juga disu­sun ber­dasar asas keadil­an dan kepatut­an sehingga angga­ran yang dikeluar­kan diharap­kan dapat dira­sa­kan man­faat­nya oleh masyarakat.
Hal terswebut disaampaikan bupati sleman dalam sambutan tertulis yang dibacakan staf ahli bupati bidang pemerintahan saat menerima kunjungan peserta Diklatpim kabupaten Gowa Sulawesi Selatan di lantai III sleman Kamis 4 April 2013. Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman senantiasa berkomitmen untuk terus mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) di semua lini pemerintahan dari Tingkat kabupaten, Kecamatan sampai dengan Pemerintah Desa. Berbagai pembenahan system penyelenggaraan pemerintahan juga kami lakukan untuk mendukung good governance baik dari perencanaan, pelaksanaan maupun pada tahap evaluasi. Lahirnya Undang-undang Pelayanan Publik bagi Pemkab Sleman merupakan salah satu pendorong untuk melakukan upaya perbaikan dari tahun ke tahun. Dibawah paying Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, masyarakat mempunyai hak untuk tidak saja

menerima pelayanan yang memadai sesuai dengan kriterianya, tetapi juga terbuka peluang hukum untuk meminta pertanggungjawaban kepada penyedia jasa. Oleh karena itu dalam rangka implementasi Undang-undang tersebut, Pemkab Sleman berkomitmen untuk selalu meningkatkan citra pelayanan publik guna memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin kritis dalam menyikapi pelayanan pemerintah. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa Pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas penyediaan fasilitas pelayanan publik yang layak.

Terkait dengan pelaksanaan program e-KTP, kami sampaikan bahwa Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, dari 1.240.830 jiwa warga kabupaten Sleman yang tercatat dalam database SIAK, 1.011.692 jiwa tercatat sebagai wajib KTP. Sejak melaksanakan program dari pusat hingga Maret 2013, telah tercapai 83% e-ktp dari jumlah 822.997 warga yang tercantum dalam kontrak e-KTP. Dengan demikian hanya tersisa 113.010 warga yang belum e-KTP dari total 658.303 warga yang telah melakukan perekaman e-KTP. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya melakukan perekaman e-KTP ditingkat Kecamatan hingga selesai. Terkait dengan upaya penanggulangan kemiskinan, Pemkab Sleman melaksanakan upaya ini secara terpadu dan sinergis. Kebijakan penanggulangan kemiskinan lebih diarahkan pada pola pemberdayaan masyarakat. PNPM merupakan salah satu program pendukung penanggulangan kemiskinan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat. PNPM di Kabupaten Sleman terdiri dari lima macam yaitu PNPM-Mandiri Perkotaan, PNPM–Mandiri Perdesaan, Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), PNPM-Perikanan dan PNPM-Pariwisata. Untuk mendukung upaya ini, pemberdayaan masyarakat juga dilaksanakan melalui pendampingan PNPM Perkotaan dan PNPM Perdesaan. PNPM Perkotaan dengan dana pendampingan dari APBD sebesar Rp 550 juta yang ditujukan bagi 75 desa di 15 Kecamatan berupa bantuan langsung masyarakat kepada 75 BKM. PNPM Perdesaan digunakan untuk simpan pinjam perempuan (SPP) sebesar 25% dan sisanya untuk kegiatan pengembangan sarana prasarana fisik, kesehatan dan pendidikan. Upaya percepatan penanggulangan kemiskminan juga dilakukan melalui Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan yang tersebar mulai dari kabupaten hingga ke level desa. Kabupaten Sleman saat ini telah menjadi daerah percontohan untuk program My Kasih, kerjasama antara Pemkab Sleman dan Malaysia untuk memanfaatkan chip pada e-KTP untuk mendata dan menanggulangi kemiskinan masyarakat.
Sedangkan ketua rombongan Diklatpim kabupaten Gowa Rustam Razak pada kesempatan tersebut menyampaikaan bahwa kunjungannya di kabupataen sleman dalam rangka pendalaman yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dengan fokus obyek di RSUD Sleman, bidang pariwisata dengan obyek Dinas Budpar dan pelayanan amasyarakat dengan obyek observasi kecamatan Sleman. Peserta Diklatpim sebanyak 50 orang dari berbagai SKPD, camat dari kabupaten Gowa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar